Surat Edaran Gugus Tugas Menuju New Normal Digugat ke MA
Hukum - Huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (COVID-19) tertanggal 6 Juni 2020 digugat ke Mahkamah Agung.
Pemohon Muhammad Sholeh, dalam keterangannya menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan cenderung merugikan calon penumpang transportasi umum, dalam ketentuan rapid test bagi calon penumpang transportasi umum.
Pemohonnya mempertanyakan dasar penumpang disyaratkan memiliki hasil rapid test. Sedangkan rapid test bukan vaksin, melainkan untuk mengetahui seseorang ini terserang virus atau tidak.
"Kewajiban rapid test banyak dikeluhkan penumpang, karena ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut. " katanya, Jumat (26/6/20).
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dia menilai bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu dan lain-lain bukan pasti terkena COVID-19.
Kemudian dia juga mempersoalkan hasil rapid test yang hanya berlaku tiga hari karena ia menilai tidak ada jaminan orang akan tidak terpapar selama di perjalanan. Selain itu, Sholeh menduga kebijakan ini justru menguntungkan pihak rumah sakit.
"Kedua, kenapa masa berlaku PCR 7 hari dan rapid test 3 hari? Apa jaminannya hari kedua penumpang tersebut tidak terpapar virus Corona saat bepergian? Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit. Sebab, dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test," kata Sholeh.**