CERI Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum, Galian C Diduga Tanpa Izin Digunakan untuk Proyek Dishub
Jakarta - Hebohnya pemberitaan dimedia massa yang pada salah satu proyek pembangunan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait fasilitas umum di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai , Riau, mengunakan tanah timbun (Galian C) tak berizin, membuat Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, angkat bicara.
Yusri mengatakan ada apa dengan pihak penegak hukum Dumai, "dulu pernah saya tinjau tahun 2021 salah satu lokasinya di Bukit Kapur belakang Polsek setempat lokasinya ke dalam, masuknya sekitar 2 kilometer. Sudah sering diberitakan dan sejak lama sempat diproses di Polres Dumai, sekarang apa kabarnya?," kata Yusri di Jakarta, Jumat (24/5/24).
Proyek dari APBD 2024 Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, dengan nilai Rp.9.303.853.694, ini dikabarkan menggunakan tanah timbun untuk proyek trotoar Jalan Janur Kuning.
Tentunya, fenomena izin penambangan Galian C di Kota Dumai, untuk proyek pembangunan yang menggunakan APBD di Dumai ini sangat mebutuhkan tanah timbun namun, kata Yusri "sangat disayangkan tambang galian C kalau tanpa izin yang lengkap tak diproses secara hukum".
Diketahui dari berbagai media, "hingga saat ini tidak ada satupun pelaku usaha Galian C di Kota Dumai mempunyai izin yang lengkap. Artinya selama ini aktivitas Galian C di Kota Dumai, dapat dikategorikan masuk dalam dugaan tindak pidana.
Kegiatan menambang ini diduga melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari UU nomor 4 tahun 2009.
Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi, Sabtu (18/5/2024) terkait harga tanah timbun yang dianggarkan dalam RAB Proyek yang dilaksanakan CV Risma Indah, dikonfirmasi masalah harga tanah timbun didaerah Dumai dan luar kota sesuai RAB.
Mnejawab "kalau untuk tanah timbun saya rasa mereka sama mengunakan dengan tanah-tanah dipekerjaan lain yang ada di Kota Dumai. Dan untuk harga tanah sudah menggunakan harga satuan yang menjadi standar yang ditetapkan Pemko," kata Said Effendi pada media.**