MitraKPK.com

Copyright © mitrakpk.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Jaringan Aktivis Nusantara Minta Jampidsus Segera Usut Tambang Ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup Bekas

Mitra Kalteng - Diduga merusak lingkungan dan merugikan negara, Jaringan Aktivis Nusantara, menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Hal ini terungkap dalam laporan Jaringan Aktivis Nusantara Nomor : 007/JAN/V/2026 kepada Bapak Kejaksaan Agung RI.

“Apalagi Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan dan termasuk di kantor Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menegaskan akan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal - jenderal,” kata Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, Senin (11/5/26).

Dari informasi yang diterima Jaringan Aktivis Nusantara, “Menteri ESDM pada tahun 2017 telah membatalkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT seluas 21.000 hektar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena melanggar perjanjian”.

“Samin Tan sebagai Benefial Owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada 28 Maret 2026,” kata Ibrahim.

Sambung Ibrahim, menurut Satgas PKH bahwa Samin Tan sejak tahun 2018 hingga 2025 telah melakukan kegiatan ilegal di lahan eks PT AKT menggunakan kontraktor tambang PT Artha Contractor dengan menyerobot hutan secara ilegal dan ber kongkalikong dengan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapat izin berlayar mengangkut batubara kokas (coking coal kal 9000) dengan menggunakan dokumen terbang PT Mancimin Coal Mining (PT MCM).

“Pada 23 April 2026, Dirdik Pidsus Kejagung kembali  menetapkan tiga tersangka terkait Samin Tan, yaitu Handy Sulfan selaku kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku Manager PT OOWL Indonesia,” katanya.

“Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instansi dan bekerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat,” sambunya.

Oleh sebab itu pinta Ibrahim, “kami minta diterapkan pasal TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk para tersangka”.

Berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, ternyata praktek ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha asal Jogya bernama Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali,” ulasnya.

“Pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di Jalan Widya Chandra V Nomor 25,’ katanya.

Namun anehnya nama M Suryo dan K serta Hendra Susanto belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauh mana hubungan di antara mereka hingga praktek tambang ilegal bisa mulus berjalan tanpa diganggu atau diperiksa oleh penegak hukum, “yang tentu hal ini merusak akal sehat kami”.

“Perhitungan Kejagung mengungkap bahwa akibat kegiatan Ilegal oleh Samin Tan Dkk telah merugikan negara dan didenda Rp 4,2 triliun,’ jelasnya.

Kabarnya kata Ibrahim, “Samin Tan pada Januari 2026 telah menandatangani di depan Satgas PKH bahwa dia sepakat dan sanggup mengangsur pembayaran denda itu hingga tahun 2027. Akan tetapi faktanya hingga dia ditangkap dan ditahan, ia baru membayar Rp 390 miliar”.

“Menurut perhitungan peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media 26 April 2026, setidaknya negara rugi Rp 8 triliun,’ katanya.

Untuk itu kata Ibrahim, “kami meminta Bapak segera memeriksa nama-nama yang kami sebutkan agar membuat semakin terang konstruksi perbuatan pidana ini, siapa pelaksana dan siapa yang mengamankan dan melindungi nya serta siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut”.

Termasuk kami juga meminta Bapak memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) semua tambang setiap tahun dan mengelola Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang terhubung dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut secara real time untuk mengendalikan potensi kebocoran bea cukai dan PNBP serta royalti setiap tambang untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Juga untuk semua direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor harus dimintai keterangannya agar semakin terang konstruksi perkaranya.

“Besar harapan kami Bapak berkenan segera memeriksa mereka agar tidak ada fitnah yang bisa merusak nama baik seseorang,” pungkas Ibrahim.**


BERITA TERKAIT