MitraKPK.com

Copyright © mitrakpk.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Pembunuh Berencana di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Hukum - Dengan ditemukan sejumlah fakta yang menjadi indikasi pembunuhan sadis dengan direncanakan dengan matang oleh dua tersangka,
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembunuhan ini dipicu persoalan utang antara tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dengan korban Vina Aisyah Pratiwi (21).

"Korban pinjaman ke tersangka Rp 40 juta sejak Januari 2020, lalu korban berjanji akan membayar utangnya setelah Hari Raya Idul Fitri akhir Mei yang lalu, namun keterangan pelaku korban tidak mau bayar," katanya.

Dikabarkan korban yang merupakan salah satu Karyawati pabrik elektronik di Pasuruan mengaku pinjam uang guna merenovasi rumahnya di Dusun Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

"Hal itu membuat Mas'ud kesal. Korban berdalih membutuhkan uang tersebut untuk mencari pekerjaan baru," katanya.

Pelaku lantas menagih korban untuk yang terakhir kalinya. Rupanya dia sudah membuat rencana matang untuk membunuh Vina jika korban tak mampu melunasi utangnya.

"Rencana pembunuhan itu dia buat bersama temannya, Rifat Rizatur Rizan (20), warga Tanggulangin, Sidoarjo. Yaitu di sebuah warung kopi tempat Rifat bekerja di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Senin (22/6) lalu," tukasnya.

Kini keduanya ditahan dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.**