Dua Staf OJK Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Jilid II

Saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung terhadap dua staf Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (3/7/20).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyebut pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Pemeriksaan termasuk kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata dia.
Adapun kedua saksi tersebut ulasnya, adalah Rahmi dan Firda. Keduanya diminta keterangan terkait proses pengelolaan investasi keuangan.
Hari menuturkan, pemeriksaan keduanya merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya.
Kejagung Sita Aset Senilai Rp 18,4 Triliun Hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.
"Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Hari.
Pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.**